Maksud Buat Perjanjian Pranikah

Ketika sudah memasuki kehidupan pernikahan, sang pasangan tidak cuma dituntut untuk saling percaya atau konsisten saling mencintai satu sama lain. Tetapi, yang secara khusus dari kehidupan rumah tangga merupakan melakukan peran dan kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab.

Supaya sama-sama tidak ada yang dirugikan selama masa pernikahan, para pasangan yang akan menikah disarankan membikin sebuah perjanjian pra nikah yang didalamnya berisi seputar peran, hak, dan keharusan dari masing-masing pihak yang disepakati secara mufakat dari kedua belah pihak tanpa adanya tekanan maupun pemaksaan dari pihak lain. Perjanjian pra nikah juga memegang seputar pisah harta didalamnya, dimana adanya pemisahan harta antara milik istri dan milik suami.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tujuan dari dibuatnya perjanjian pisah harta, alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu perjanjian pisah harta. Simpelnya, perjanjian pisah harta ialah isi yang termuat atau bahasan yang ada dalam perjanjian pra nikah yang cangkupannya tentang situasi sulit harta maupun aset. Aturan mulanya pembuatan perjanjian pisah harta diciptakan sebelum pernikahan berlangsung, tapi kini ini bisa dihasilkan sesudah pernikahan.

Berikut 3 tujuan dari pembuatan perjanjian pisah harta

  1. Agar Tidak Ada Penggabungan Harta Atau Kerap Disebut Sebagai Harta Bersama

Tak dapat diacuhkan bahwa banyak pasangan yang tak mau harta mereka digabung, terpenting bagi pasangan yang keduanya memang berprofesi dan berpenghasilan. Disinilah peran perjanjian pisah harta yang dikendalikan dalam perjanjian pra nikah adalah, merupakan untuk menghindari konflik rumah tangga yang disebabkan oleh problem keuangan. Seperti yang kita tahu, bahwa salah satu penyebab dari perceraian dinegara ini merupakan dilema keuangan.

Harta yang dimaksud ialah harta bawaan atau harta dari masing-masing pihak yang dibawa dalam pernikahan mereka dan harta lainnya yakni harta bersama atau harta yang didapatkan keduanya selama pernikahan. Sebelum membuat perjanjian pisah harta para pasangan patut menjalankan perhitungan akan harta mereka dengan benar dan juga melaksanakan konsul terhadap pihak-pihak dibidangnya supaya tak ada kekeliruan. Kemudian, perjanjian pisah harta hal yang demikian diresmikan oleh notaris. Sesudah dilegalkan oleh notaris, karenanya segala yang berhubungan dengan keuangan dikuasai cocok dengan yang tercantum dalam perjanjian hal yang demikian.

  1. Supaya Tidak Ada Penggabungan Hutang

Kecuali dari harta, ada pula yang dinamakan hutang. Dan hutang ini bisa bergabung menjadi hutang bersama jikalau tak dijadikan perjanjian pisah harta. Dengan demikian, jika hutang diciptakan oleh suami karena merintis usaha, atau hutang yang dijadikan oleh istri karena untuk hal-hal lain akan menjadi tanggungan bersama jikalau tidak ada perjanjian ini.

Sehingga kebanyakkan dari orang-orang tidak mau hutang bercampur menjadi satu, dan dibuatlah perjanjian pisah harta ini. Agar kelak tak ada pihak-pihak yang dirugikan. Karena bagaimanapun Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah merupakan sebuah kontrak atau kesepakatan yang umumnya diciptakan oleh para pasangan dan semua sesuatu yang berkaitan dengan keadaan sulit harta atau aset dari masing-masing pihak calon mempelai akan dikuasai sedemikian rupa dalam kontrak atau kesepakatan tersebut.

  1. Supaya Tak Ada Keadaan Pembagian Harta Di Kemudian Hari

Kita berharap agar perkawinan kita berjalan dengan lancar, melainkan banyak hal-hal yang tidak terduga seperti berubahnya sikap dari salah satu pasangan, atau memang karakter pasangan yang tidak ada perubahan sama sekali. Sampai alhasil usai dalam perceraian.

Nah, agar suatu saat dalam sidang perceraian tidak terjadi problem cekcok harta, karenanya dengan adanya perjanjian pisah harta ini para pasangan dapat dengan mudah menjalankan pembagian harta