Biaya Haji 2023 Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Menjadi 69 Juta Per Orang

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji yang dibayarkan jamaah untuk musim haji 1444 H/2023 sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

 

BPIH tersebut terbagi atas bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.

 

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

 

Kenaikan Biaya Guna Menyeimbangkan Besaran Beban Jamaah

Menag menyampaikan kebijakan komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya pembebanan Bipih harus sesuai prinsip istito’ah dan likuiditas penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.

 

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah,” katanya.

 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” lanjutnya.

 

Namun, besaran ini baru sekadar usulan. Setelah menyampaikan usulan ini, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” katanya.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” lanjutnya.

 

Namun, besaran ini baru sekadar usulan. Setelah menyampaikan usulan ini, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” katanya.